Lewati ke konten

Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Wartawan Malah Diusir: AJI dan PFI Surabaya Angkat Suara

| 3 menit baca |Sorotan | 8 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

SURABAYA – Bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, ambruk. Korban jatuh, duka menyelimuti. Dalam kondisi genting begini, mestinya publik butuh informasi jernih—bukan kabar burung, bukan cerita setengah matang dari grup WhatsApp keluarga.

Nah, di situlah peran jurnalis. Tugas mereka sederhana (tapi seringkali bikin keringat dingin): menyampaikan fakta yang sudah diverifikasi. Sayangnya, di lokasi kejadian, justru para jurnalis malah kena penghalang.

Bayangkan, sudah bawa kamera, recorder, niat tulus liputan, malah dilarang masuk area pondok. Alasannya? Ada santri dan sekelompok orang berseragam paramiliter dari sebuah ormas keagamaan yang merasa lebih pantas jadi “satpam informasi.” Beberapa jurnalis bahkan diusir, ada pula yang diancam kameranya mau dirusak.

Lho, kok bisa?

Kalau mau ikut undang-undangan, jelas ini keliru. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas melarang siapa pun menghalangi kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat 1 bahkan menyiapkan sanksi pidana. Jadi, yang dilakukan para pengusir dan penghalang ini sebenarnya bukan sekadar “kurang sopan”—tapi bisa masuk ranah pidana.

“Kami menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik,” ucap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).

#Isi Penyataan Sikap

AJI Surabaya dan PFI Surabaya pun membuat poin pernyataan dan mengeluarkan sikap keras, yang dibubuhi narahubung, Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris dan Ketua PFI Surabaya, Suryanto:

  1. Mengecam keras tindakan pembatasan dan penghalang-halangan kerja jurnalistik maupun intimidasi terhadap jurnalis.
  2. Mendesak pengurus ponpes dan semua pihak terkait untuk menghentikan segala bentuk ancaman dan pembatasan terhadap jurnalis, demi terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat dan terpercaya.
  3. Menegaskan kembali bahwa kerja jurnalistik dan liputan media dalam situasi krisis bertujuan untuk memastikan informasi yang diterima publik terverifikasi dan mendorong upaya penanganan yang transparan dan akuntabel.
  4. Mendesak jurnalis dan media agar wajib mengedepankan etika dan empati dalam meliput peristiwa krisis.
  5. Mendorong jurnalis agar menggunakan narasumber yang kompeten dalam peliputan bencana dan krisis, dalam hal ini otoritas SAR (Search and Rescue) yang saat ini berada di lokasi.
  6. Hindari mewawancarai pihak yang tidak otoritatif agar publik tidak disesatkan dengan informasi yang keliru.
  7. Dalam meliput, jurnalis perlu bijak menempatkan diri agar tidak menghalangi upaya evakuasi dan mematuhi protokol keselamatan diri.

#Jurnalis Bukan Pengganggu, Tapi Penyampai Informasi

Intinya, publik punya hak atas informasi yang benar, sementara jurnalis punya kewajiban menyediakannya. Kalau akses jurnalis ditutup, publik yang rugi. Informasi jadi tersendat, rumor lebih cepat dari fakta, dan yang muncul malah bias ke mana-mana.

Kerja jurnalis di lapangan kadang dianggap gangguan. Hal ini sangat ironis. Padahal, kalau dilihat lebih jernih, merekalah yang justru bisa memastikan proses evakuasi, pencarian korban, hingga penanganan krisis berjalan transparan dan akuntabel.

Jadi, kalau ada yang masih menghalangi liputan, mungkin perlu diingatkan begini: jurnalis itu bukan musuh, mereka cuma pengantar fakta. Lagipula, kalau semua akses ditutup, jangan salahkan kalau publik malah cari informasi dari sumber abal-abal.

Karena pada akhirnya, runtuhnya bangunan bisa dibangun kembali. Tapi kalau kebebasan pers ikut runtuh, nah, itu yang repot.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *