MK Akui Hak Masyarakat Adat Buka Lahan di Hutan: Negara Baru Ingat Mereka Juga Warga
18 October 2025
BAGI masyarakat adat, hutan bukan cuma hamparan pohon atau sumber kayu—itu rumah, dapur, dan lembar sejarah keluarga. Tapi selama bertahun-tahun, negara memperlakukan mereka seolah pendatang gelap di tanah sendiri. Undang-undang menyebut siapa pun dilarang membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat. Masalahnya, bagaimana mungkin orang yang hidup turun-temurun di dalam hutan harus “izin” untuk menanam singkong di tanah leluhurnya sendiri? Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 akhirnya memberi napas baru. MK memutuskan bahwa masyarakat adat boleh membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat, selama kegiatan itu tidak ditujukan untuk tujuan komersial.…